UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
Calon TKI memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti
pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan
pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dalam bentuk
sertifikat kompetensi dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah
terakreditasi oleh instansi yang berwenang apabila lulus dalam sertifikasi
kompetensi kerja.
