UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan
tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi
persyaratan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kerja.
