UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon
TKI sekurang-kurangnya tentang :
tata cara perekrutan;
dokumen yang diperlukan;
hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
tata cara perlindungan bagi TKI.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara
lengkap dan benar.
(3) Informasi …
PRESIDEN
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana
penempatan TKI swasta.
