UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau
memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan
calon TKI.
Paragraf 2 Perekrutan dan Seleksi
