Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
(1) Selain oleh Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan dapat menempatkan
TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaannya sendiri atas dasar
izin tertulis dari Menteri.
(2) Penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
- perusahaan …
PRESIDEN
- perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk
berdasarkan hukum Indonesia;
TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
perusahaan memiliki bukti hubungan kepemilikan atau perjanjian
pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia;
TKI telah memiliki perjanjian kerja;
TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja
dan/atau memiliki polis asuransi; dan
- TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
(3) Ketentuan mengenai penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan
perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Pertama Umum
