Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Mitra
Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Hasil …
PRESIDEN
(2) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pertimbangan Perwakilan
Republik Indonesia dalam memberikan persetujuan atas dokumen yang
dipersyaratkan dalam penempatan TKI di luar negeri.
(3) Berdasarkan hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Republik Indonesia
menetapkan Mitra Usaha dan Pengguna yang bermasalah dalam daftar
Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah.
(4) Pemerintah mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah
secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan
Pengguna baik bermasalah maupun tidak bermasalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
