UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan
kepada kantor cabang untuk :
melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan;
dan
- menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama
pelaksana penempatan TKI swasta.
