UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat membentuk kantor cabang di
daerah di luar wilayah domisili kantor pusatnya.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab
kantor pusat pelaksana penempatan TKI swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan kantor cabang pelaksana
penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22 …
PRESIDEN
