UU
KEPERAWATAN
Pasal 63
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.