UU
KEPERAWATAN
Pasal 64
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undan g-Undang ini.
