UU
KEPERAWATAN
Pasal 62
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
lnstitusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling Iama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
