UU
KEPERAWATAN
Pasal 61
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang- Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
PRESIDEN
REPUBLIK IN O ONES IA
_ L< _
