UU
KEPERAWATAN
Pasal 57
BAB 10 — PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakr,rkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada
