UU
KEPERAWATAN
Pasal 56
BAB 10 — PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
- melindungi masyarakat atas tindakan Perilwat yang tidak sesuai dengan standar; dan C. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat.
