UU
KEPERAWATAN
Pasal 55
BAB 10 — PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperaq'atan, dan Organisasi Profesi membina dan mengau,asi Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing- masing.
