UU
KEPERAWATAN
Pasal 54
BAB 10 — PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerinlahan di bidang kesehatan.
