Pasal 53
BAB 10 — PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan
melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan. (2\ Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat.
(3) Pendidikan nonformal atau pendidikan
( 1) berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada a1'at ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan.
(4) Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan.
(5) Pendiclikan
PRESIDEN
-JZ-
(5) Pendidikan nonformal atau pend idikan
berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(6) Pendidikan nonformal atau pe ndidikan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Praktik Keperawatan yang didasarkan pada standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
