UU
KEPERAWATAN
Pasal 52
BAB 9 — KONSIL KEPERAWATAN
(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur
Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak
9 (sembilan) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan
organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.
