UU
KEPERAWATAN
Pasal 58
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18
ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat berupa:
teguran lisan;
peringatan tertulis;
dcnda
PRESIDEN RftrI-]BLlK INDONESIA .A - J'_t -
- denda administrati[; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerin tah.
