UU
KEPERAWATAN
Pasal 44
BAB 8 — KOLEGIUM KEPERAWATAN
(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di
dalam Organisasi Profesi Perawat.
(2) Kolegium Keperawatan bertanggung jarvab kepada
Organisasi Profesi Perawat.
