UU
KEPERAWATAN
Pasal 43
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.