Pasal 32
BAB 5 — PRAKTIK KEPERAWATAN
(1) Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
(3) Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk
melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.,
(4) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
(5) Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh
tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. pada(6) Tanggung jawab atas tindakan medis pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang. (7\ Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Perawat berwenang:
melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
melakukan
FRESIOEN
-2.)-
- melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
