Pasal 33
BAB 5 — PRAKTIK KEPERAWATAN
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
(2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau
tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang menye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempal.
(3) Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat. keadaan(4) Dalam melaksanakan tugas pada keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
- melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
- merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
- melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam ha1 tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Pasai 34
g1(rQ$*
FRESIDEN
