Pasal 30
BAB 5 — PRAKTIK KEPERAWATAN
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan
Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
menetapkan diagnosis Keperawatan;
merencanakan tindakan Keperawatan;
melaksanakan tindakan Keperawatan;
mengevaluasi
PRESIDEN
- mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
- melakukan rujukan;
- memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
- memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i, melakukan peny'uluhan kesehatan dan konseling; dan
- melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan
Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang: a.melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;
membantu penemuan kasus penyakit;
merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melakukan rujukan kasus;
mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
melakukan
PRESIDEN
- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; L mengelola kasus; dan
- melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Pasal 3 1
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan
konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan
- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. t2l Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
- merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
- mengelola kasus.
(3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti
Keperawatan, Perawat berwenan g:
- melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
- menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
- menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
