UU
KEPERAWATAN
Pasal 29
BAB 5 — PRAKTIK KEPERAWATAN
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan,
Perawat bertugas sebagai:
- pemberi Asuhan Keperawatan;
- penyuluh dan konselor bagi Klien;
- pengelola Pelayanan Keperawatan;
- pe neliti Keperawatan;
- pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/ atau
- pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri- sendiri.
(3) Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
