Pasal 28
BAB 5 — PRAKTIK KEPERAWATAN
( 1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Praktik Keperawatan mandiri; dan
- Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
(4) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada
kebutuhan ayat (21 didasarkan pada prinsip pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
E,NQg*
PRESIDEN
Bagian Kedua Ttrgas dan Wewenang
