Pasal 27
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.
(2) Proses
PRESIDEN
REPUBLIK IND ON ES IA
-t7-
(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat lisik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (s) Perawat warga negara Indonesia lulusan Iuar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia memperoleh STR.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (71 Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIPP sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses
evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
FRESIDEN
18
Bagian Kesatu Umum
