UU
KEPERAWATAN
Pasal 26
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.