Pasal 25
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti
proses evaluasi kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIPP. (2\ STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing ( 1) berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Perawat Warga Negara Asing.
(4) Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Perawat Indonesia. (s) SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk I (satu) tahun berikutnya.
