UU
KEPERAWATAN
Pasal 24
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) Perawat Warga Negara Asing yang akan
menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urr-tsan pemerintahan di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan dan c. surat pernyataan untuk mematuhi melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertif-rkat Kompeten si.
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perawat Warga Negara Asing harus memenuhi
persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
