UU
KEPERAWATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
:Pengaturan Keperawatan bertujuan
- meningkatkan mutu Perawat;
- meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
- meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
