UU
KEPERAWATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Praktik Keperawatan berasaskan: a, perikemanusiaan;
- nilai ilmiah;
- etika dan profesionalitas;
- manfaat;
- keadilan;
- pelindungan; dan
- kesehatan dan keselamatan Klien.
