Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: I . Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan atau kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. lulus 2. Perawat adalah seseorang yang telah dalam pendidikan tinggi Keperawatan, baik di maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. bentuk 3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. yang 4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
- Asuhan
PRESIDEN
-.)-
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan Iingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya. pengukuran6. Uji Kompetensi adalah proses pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
Sertihkat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan'
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan yang untuk melakukan praktik Keperawatan diperoleh lulusan pendidikan profesi. terhadap9. Registrasi adalah pencatatan resmi Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi mempunyai atau Sertifikat Profesi dan telah kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi. selanjutnya 11. Surat lzin Praktik Perawat yang disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan promotif, upaya pelayanan kesehatan, baik yang preventif, kuratif, maupun rehabilitatif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Perawat
PRESIDEN
Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
Organisasi Profesi Perawat adaiah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. l7. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen. 18.lnstitusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah ne gara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Menteri
Ea(tg.*
PRESIOEN
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
