UU
KEPERAWATAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERAWAT
(1) Jenis Perawat terdiri atas:
Perawat profesi; dan
Perawat
i,D PRESIDEN
- Perawat vokasi.
(2)Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- ners; dan
- ners spesialis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat
(2\ sebagaimana dimaksud pada ayat ( i ) dan ayat diatur dengan Peraturan Menteri.
