UU
KEPERAWATAN
Pasal 20
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2\ SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.
Pasal 2 1
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.
