UU
KEPERAWATAN
Pasal 19
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan
wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk SIPP. (s) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya. (41 Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
salinan STR yang masih berlaku;
rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
surat
PRESIDEN
-t4-
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) SIPP masih berlaku apabila:
- STR masih berlaku; dan
- Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
