Pasal 18
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
( 1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat hsik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
memiliki STR lama;
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
teiah
PRESIDEN
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan huruf f diatur oleh Konsil Keperawatan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan.
Bagian Ketiga Izin Praktik
