UU
KEPERAWATAN
Pasal 17
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua
BEQ
{*
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONES IA
-L2-
Bagian Kedua Registrasi
