UU
KEPERAWATAN
Pasal 22
BAB 4 — REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
SIPP tidak berlaku apabila:
- dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- habis masa berlakunya;
- atas permintaan Perawat; atau
- Perawat meninggal dunia.
