UU
KEPERAWATAN
Pasal 14
BAB 3 — PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
(1)Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan
memberikan pendidikan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan kesehatan.
(2) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan
memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan,
pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
