UU
KEPERAWATAN
Pasal 15
BAB 3 — PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
(1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri
dan/atau nonpegawai negeri. (2t Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
