UU
KEPERAWATAN
Pasal 13
BAB 3 — PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
(1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib
memiliki dosen dan tenaga kependidikan. (2\ Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- perguruan tinggi; dan
- Wahana Pendidikan Keperawatan.
( 1)(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dosen
PRESIDEN
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
