Pasal 11
BAB 3 — PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan
harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Keperawatan.
(21 Keperawatan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Standar
PRESIDEN
(3) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan
( 1) disusun sebagaimana dimaksud pada ayat secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Perawat.
(4) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasai 12
(1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan,
penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan
mahasiswa diatur dengan Peraturan Mente ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
