UU
KEPERAWATAN
Pasal 10
BAB 3 — PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
(1) Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh
Pemerintah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundan g-undangan. (2\ Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
