Pasal 9
BAB 3 — PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
( 1) Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk universitas, institut, sekolah
tinggi, politeknik, atau akademi.
(3) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan
Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.
(4) Penyediaan
PRESIDEN
(4) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
- kepemilikan; atau
- kerja sama. (s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan komunitas di dalam wilayah binaannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
