Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.
(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(6) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17 . . .
