UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Pasal 17
Penjabat Bupati Padang Lawas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Padang Lawas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.