UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Pasal 15
(1) Kabupaten Padang Lawas berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
