Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Padang Lawas dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Padang Lawas.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera
Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.
