UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Padang Lawas dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
